UKG atau Uji Kompetensi Guru merupakan sejenis ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) serta kemampuan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Kegiatan UKG bertujuan untuk memetakan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail bisa mendeskripsikan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan re-sertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.
Mengenal UKG
Uji kompetensi guru tahun 2012 yang dilaksanakan secara nasional merupakan pelaksanaan uji kompetensi guru yang kedua kalinya selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kemdiknas pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hasilnya diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru. Hasil UKG tahun 2012 ini akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Guru merupakan ujung tombak pelaksanaan pendidikan di negara kita yang memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan nasional yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan "guru sebagai profesi" oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Secara tersurat amanat Undang-Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik. Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi pada umumnya.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail bisa mendeskripsikan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya UKG, Pemerintah / Kemdikbud menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru-guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.
Kegiatan UKG bertujuan untuk memetakan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail bisa mendeskripsikan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan re-sertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.
Mengenal UKG
Uji kompetensi guru tahun 2012 yang dilaksanakan secara nasional merupakan pelaksanaan uji kompetensi guru yang kedua kalinya selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kemdiknas pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hasilnya diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru. Hasil UKG tahun 2012 ini akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Guru merupakan ujung tombak pelaksanaan pendidikan di negara kita yang memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan nasional yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan "guru sebagai profesi" oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Secara tersurat amanat Undang-Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik. Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi pada umumnya.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail bisa mendeskripsikan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya UKG, Pemerintah / Kemdikbud menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru-guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.
0 komentar:
Posting Komentar