Selasa, 02 April 2013

Peserta Sertifikasi 2013

Penyelenggaraan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Rencana Kegiatan Sertifikasi Guru 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sejumlah perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi. Terdapat beberapa perubahan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013, baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi. Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota.
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:



1) Badan PSDMK-PMP,

2) LPMP,

3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan

4) Guru.

Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013

1. Pengiriman Modul/Bahan Ajar PLPG ke Peserta Sertifikasi Guru Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Modul/bahan ajar disampaikan kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013.

2. Penerimaan Modul/Bahan Ajar PLPG

Guru menerima modul/bahan ajar dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru segera setelah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013. Modul/bahan ajar yang diterima guru sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang disertifikasi. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

3. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK

Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen, protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 Agustus 2013.

Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dapat didownload disini. Sedangkan daftar nama-nama calon peserta sertifikasi guru 2013 dapat dilihat disini.

Semoga bermanfaat, Amin Ya Rabbal Alamin!

0 komentar:

Posting Komentar