Remunerasi PNS 2013 | Daftar Tunjangan Kinerja - Bagi Anda yang masih asing dengan istilah remunerasi yang akan diberlakukan bagi PNS di beberapa instansi pemerintah, sebelum membahas lebih jauh kami akan berbagi terlebih dahulu tentang definisi dari remunerasi. Remunerasi adalah imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Adanya wacana pemberlakuan remunerasi PNS di sebagian instansi pemerintah tentu merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu. Dengan adanya remunerasi diharapkan PNS berlomba-lomba untuk menorehkan prestasi dengan kinerja yang lebih meningkat dari sebelumnya.
Remunerasi PNS 2013
Remunerasi PNS 2013
Berikut adalah daftar tunjangan remunerasi PNS berdasarkan kelas jabatannya. Sementara ini remunerasi telah berlaku di Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI dan Polri. Bagi yang belum mengetahuinya silahkan menyimak tabel di bawah ini:
Demikan informasi seputar remunerasi PNS 2013, dengan adanya kebijakan ini semoga dapat termotivasi untuk memberikan kinerja yang terbaik. Memang terkadang hal seperti ini menimbulkan kesenjangan bagi karyawan non-PNS, namun setidaknya hal tersebut merupakan suatu upaya pemerintah untuk membangun SDM negara yang lebih berkualitas. Terima kasih dan semoga yang disampaikan dapat bermanfaat.
Remunerasi PNS 2013
Remunerasi PNS 2013
Berikut adalah daftar tunjangan remunerasi PNS berdasarkan kelas jabatannya. Sementara ini remunerasi telah berlaku di Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI dan Polri. Bagi yang belum mengetahuinya silahkan menyimak tabel di bawah ini:
Demikan informasi seputar remunerasi PNS 2013, dengan adanya kebijakan ini semoga dapat termotivasi untuk memberikan kinerja yang terbaik. Memang terkadang hal seperti ini menimbulkan kesenjangan bagi karyawan non-PNS, namun setidaknya hal tersebut merupakan suatu upaya pemerintah untuk membangun SDM negara yang lebih berkualitas. Terima kasih dan semoga yang disampaikan dapat bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar