Selasa, 02 April 2013

PGRI Usulkan Standar Penghasilan Guru

Pemerintah dinilai kurang memberikan perhatian kepada guru swasta dan honorer (non-PNS). Padahal, tidak sedikit dari mereka yang memiliki beban kerja sama atau bahkan lebih ketimbang guru-guru PNS.

Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, masih sangat banyak guru non-PNS yang memperoleh penghargaan atau penghasilan yang jauh dari layak, meskipun mereka telah bekerja penuh selama satu minggu. Karena itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat standar minimal penghasilan bagi para guru. Hal itu sebagai salah satu wujud penghargaan terhadap jasa guru sebagai ujung tombak pendidikan.

”Kami usulkan ada standar minimal penghasilan guru. Negara ini aneh, pekerja saja diatur penghasilan minimalnya, tapi kenapa guru tidak? Pa­dahal, mereka (guru non-PNS) banyak yang bekerja penuh dan ber­­prestasi,” ungkap Sulistiyo kepada Suara Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, aturan tentang standar minimal penghasilan guru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah dinilai mampu memberikan subsidi penghasilan kepada guru honorer dan guru swasta, sehingga tercipta standar minimal penghasilan. Sebab, anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan sangatlah besar. Ketua PGRI mengilustrasikan misalnya guru disubsidi Rp 500.000 se-Indonesia, ia menganggap pemerintah masih mampu.

Dia mengemukakan, sampai saat belum ada kesetaraan dalam bidang kepegawaian antara guru non-PNS dengan guru PNS. ”Seharusnya diperlakukan sama supaya punya kepangkatan seperti dosen-dosen PTS yang punya pangkat sama persis dengan dosen PNS, tapi guru tidak,” ungkapnya.

Guru non-PNS yang memiliki kepangkatan hanya yang melalui proses inpassing. Akan tetapi, menurut dia, Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur inpassing sekarang sudah tidak berlaku.

Guru-guru honorer di sekolah negeri yang diangkat langsung oleh sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi, meskipun tak jarang beban kerja dan kemampuan kerja mereka sama dengan guru lainnya. Hal tersebut tertera dalam pedoman sertifikasi guru.

”Padahal, di PP tentang guru itu sudah diizinkan. Pemerintah tidak fair, manajemen guru sangat tidak baik. Banyak persoalan yang tidak terselesaikan,” tandas anggota Komite III DPD RI itu.

Sumber: Suara Merdeka

0 komentar:

Posting Komentar