Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagaimana dosen merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru yang profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari pendidik, Guru merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peran, tugas, dan tanggungjawab guru sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan guru yang profesional.
Sebagai acuan untuk Sertifikasi Guru tahun 2013, kami sampaikan Ketentuan Sertifikasi Guru Tahun 2013 yang kami peroleh dari Sergur Kemdikbud. Ketentuan dimaksud diantaranya :
Prinsip Sertifikasi Guru
Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Dilaksanakan secara taat azas Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan. Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
1) Badan PSDMK-PMP,
2) LPMP,
3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
4) Guru.
Kegiatan penetapan peserta sertifikasi guru akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:
1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru melalui beberapa tahapan :
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta
1. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
Sebelum semua aktifitas kegiatan terkait penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. PSG bertanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan penetapan peserta sertifikasi guru di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota. PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses penetapan peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru secara keseluruhan. Tugas dan tanggungjawab PSG masing-masing unit terkait sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
a. PSG di Tingkat LPMP
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepadadinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.
2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format penghapusan calon peserta.
3) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.
4) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
5) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai peserta final.
6) Mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan pada Format A1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.
7) Mengirim berkas peserta (lengkap dengan format A1) ke LPTK.
8) Mengirim Format A1 ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.
b. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi
1) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai dengan kewenangannya.
2) Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang sertifikasi guru.
c. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat.
Mencetak Format Verifikasi dari aplikasi update data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada calon peserta.
Mengumpulkan berkas verifikasi dan validasi data calon peserta sertifikasi guru.
Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta.
Melakukan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG dengan mencetak Format Penghapusan Calon Peserta.
Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2013 dan mengirimkan ke LPMP.
Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPMP.
Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan LPMP kepada peserta sertifikasi guru.
Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik
Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh Badan PSDMPK-PMP. Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru yang dikumpulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota per tanggal 30 Agustus 2012.
3. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
a. Sosialisasi oleh BADAN PSDMPK-PMP
Badan PSDMPK-PMP melakukan sosialisasi kepada ketua PSG dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta sertifikasi guru, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
b. Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota
Dinas pendidikan melakukan sosialisasi kepada calon peserta sertifikasi guru. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
4. Pencetakan Format Verifikasi Data
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari AP2SG. Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
5. Verifikasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data. Untuk data POS Sertifikasi Guru Tahun 2013 selengkapnya bisa anda download disini:.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar kualitas atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan kualitas guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013. Demikian info awal Sertifikasi Guru Tahun 2013 kami sampaikan, semoga bermanfaat, Amin Ya Rabbal Alamin!
Sumber : Kemendikbud
Sebagai acuan untuk Sertifikasi Guru tahun 2013, kami sampaikan Ketentuan Sertifikasi Guru Tahun 2013 yang kami peroleh dari Sergur Kemdikbud. Ketentuan dimaksud diantaranya :
Prinsip Sertifikasi Guru
Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Dilaksanakan secara taat azas Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan. Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
1) Badan PSDMK-PMP,
2) LPMP,
3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
4) Guru.
Kegiatan penetapan peserta sertifikasi guru akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:
1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru melalui beberapa tahapan :
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta
1. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru
Sebelum semua aktifitas kegiatan terkait penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. PSG bertanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan penetapan peserta sertifikasi guru di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota. PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses penetapan peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru secara keseluruhan. Tugas dan tanggungjawab PSG masing-masing unit terkait sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
a. PSG di Tingkat LPMP
1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepadadinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.
2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format penghapusan calon peserta.
3) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.
4) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
5) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai peserta final.
6) Mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan pada Format A1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.
7) Mengirim berkas peserta (lengkap dengan format A1) ke LPTK.
8) Mengirim Format A1 ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.
b. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi
1) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai dengan kewenangannya.
2) Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang sertifikasi guru.
c. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat.
Mencetak Format Verifikasi dari aplikasi update data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada calon peserta.
Mengumpulkan berkas verifikasi dan validasi data calon peserta sertifikasi guru.
Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta.
Melakukan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG dengan mencetak Format Penghapusan Calon Peserta.
Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2013 dan mengirimkan ke LPMP.
Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPMP.
Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan LPMP kepada peserta sertifikasi guru.
Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik
Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh Badan PSDMPK-PMP. Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru yang dikumpulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota per tanggal 30 Agustus 2012.
3. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
a. Sosialisasi oleh BADAN PSDMPK-PMP
Badan PSDMPK-PMP melakukan sosialisasi kepada ketua PSG dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta sertifikasi guru, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
b. Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota
Dinas pendidikan melakukan sosialisasi kepada calon peserta sertifikasi guru. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
4. Pencetakan Format Verifikasi Data
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari AP2SG. Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.
5. Verifikasi Data Guru
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data. Untuk data POS Sertifikasi Guru Tahun 2013 selengkapnya bisa anda download disini:.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar kualitas atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan kualitas guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013. Demikian info awal Sertifikasi Guru Tahun 2013 kami sampaikan, semoga bermanfaat, Amin Ya Rabbal Alamin!
Sumber : Kemendikbud
0 komentar:
Posting Komentar