Selasa, 02 April 2013

UKA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mulai tahun 2012 menerapkan uji kompetensi awal (UKA) bagi guru yang berhak ikut sertifikasi. Mendikbud M. Nuh mengatakan, sertifikasi merupakan sebuah proses melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), yang ingin memastikan bahwa seseorang itu profesional sebagai guru.
Menurut Menteri ada empat ranah yang diujikan, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesional. Karena itulah, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut.

Uji kompetensi juga dilakukan guna memastikan orang yang masuk ke dalam PLPG, apakah sudah memenuhi persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Jika peserta sudah memenuhi standar minimal dan mendapat sertifikasi, berarti dia dianggap sudah profesional secara administratif. Kalaulah ada yang menolak karena tidak termasuk dalam yang diatur itu, berarti mereka terjebak dalam hal procedural administrative. Ia menambahkan, secara substansi, uji kompetensi ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru.

Kemdikbud juga sudah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, yang anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2010, tunjangan profesi guru mencapai 14 trilyun rupiah. Kemudian pada tahun 2011 mencapai 29 trilyun rupiah. Berarti dalam satu tahun, terdapat tambahan anggaran sebesar 15 trilyun rupiah. Tahun 2012 ada 33 trilyun, tahun 2013 diperkirakan nanti ada 47 trilyun , berarti ada 14 trilyun bertambahnya.

Beliau mengatakan, jika setiap tahun penambahan anggaran untuk sertifikasi guru mencapai minimal 14 trilyun rupiah, maka diperkirakan pada 2014, anggarannya mencapai 41 trilyun rupiah. Dari perspektif anggaran, kementerian harus bertanggungjawab atas pengeluaran anggaran yang dikeluarkan, sehingga uji kompetensi harus bisa berjalan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.

0 komentar:

Posting Komentar