Kamis, 02 Mei 2013

Inilah Gaji Pokok Baru PNS Sesuai PP No.22/2013

 http://3.bp.blogspot.com/-rcD5HwQBwDk/UXu3QJREcgI/AAAAAAAAGnc/aDz_END93mc/s1600/tabel.png
Di tengah sorotan produktivitas pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai masih rendah, nyatanya kesejahteraannya tetap diperhatikan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013.

Bagi para PNS di seluruh Indonesia, ini tentu merupakan kabar gembira. Perubahan kenaikan gaji pokok PNS 2013 ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna (produktivitas) serta kesejahteraan PNS.

PP No.22/2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 ini mulai berlaku per 1 Januari 2013. Sesuai tabel daftar perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013 yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah, gaji terendah yaitu Rp 1.323.000 untuk PNS Golongan I/a.

Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Untuk tahun ini, sesuai tabel daftar gaji pokok PNS 2013 yang terlampir dari PP No.22/2013 PNS golongan III/b mendapat gaji sebesar RP 2.278.900.

Selengkapnya PP nomor 22 tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013 serta tabel daftar gaji pokok baru PNS 2013 bisa dilihat dan didownload di sini.

Dengan perhatian yang tinggi dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya, sudah semestinya diikuti dengan perubahan kinerja PNS yang lebih baik lagi. Khususnya lagi bagi guru PNS yang juga mendapatkan tunjangan lainnya, harus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

0 komentar:

Posting Komentar