Selasa, 26 Maret 2013

Perubahan Kurikulum SMP dan Permasalahannya


Perubahan kurikulum pendidikan nasional akan berimbas pada perubahan beberapa elemen yang terdapat dalam kurikulum. Elemen-elemen yang berubah dalam kurikulum 2013, yaitu kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kegiatan ekstrakurikuler. Kelima elemen perubahan ini, diberlakukan pada setiap jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA (Kemdikbud, 2012). Perubahan kurikulum untuk jenjang pendidikan SMP, dapat dijabarkan berikut ini.

1. Perubahan SKL

Kompetensi lulusan jenjang pendidikan SMP, sama halnya dengan jenjang pendidikan SD dan SMA, adalah adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills dengan mengasah tiga kompetensi anak (ranah), yaitu sikap, keterampilan, dan pengetahuan. 

2. Perubahan Standar Isi

Aspek-aspek standar isi untuk jenjang pendidikan SMP yang mengalami perubahan, adalah kedudukan mata pelajaran, serta struktur kurikulum (mata pelajaran dan alokasi waktu). Bentuk perubahan aspek kedudukan mata pelajaran adalah kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Pendekatan yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi tersebut sama dengan kurikulum 2006, dilakukan melalui mata pelajaran. Sedangkan struktur kurikulum yang mengalami perubahan, yaitu : a) TIK menjadi media semua mata pelajaran, dan tidak lagi berdiri sendiri menjadi mata pelejaran; b) pengembangan diri terintegrasi pada setiap mata pelajaran dan ekstrakurikuler; c) jumlah mata pelajaran dari 12 menjadi 10; d) mata pelajaran muatan lokal diintegrasikan (masuk) ke mata pelajaran seni budaya, penjaskes, dan prakarya; dan e) Jumlah jam bertambah 6 jam pelajaran/minggu akibat perubahan pendekatan pembelajaran. Jika sebelumnya siswa belajar selama 32 jam, maka nanti mereka akan belajar selama 38 jam di sekolah.
Untuk lebih memperjelas tentang struktur kurikulum SMP 2013, berikut disajikan tabel struktur kurikulum yang akan diterapkan.



                                Sumber : Kemdikbud, 2012.

Perubahan mendasar dalam struktur kurikulum SMP, adalah adanya pengurangan jumlah mata pelajaran, dan penambahan jam belajar. Terdapat beberapa permasalahan yang akan muncul dengan terjadinya perubahan ini. Misalnya, dalam hubungannya dengan TIK yang dijadikan sebagai media pelajaran untuk semua mata pelajaran, muncul persoalan bahwa belum semua sekolah memiliki sarana dan prsarana teknologi informasi yang lengkap dan memadai, dan belum semua guru telah mengusai teknologi informasi. Oleh karena itu, sebelum penerapan kurikulum 2013 secara menyeluruh, terlebih dahulu pemerintah melengkapi fasilitas pendidikan, dan penyiapan SDM. Hal ini tidak saja dalam kaitannya dengan teknologi informasi, tetapi juga dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pendidikan dalam arti yang lebih luas. Masih banyak sekolah yang belum memiliki fasilitas sesuai dengan tuntutan dalam standar sarana dan prasarana. Selama ini, tidak sedikit pula guru yang belum pernah mendapat pelatihan, dan sebagian dari guru yang pernah mengikutinya belum merasakan manfaatnya secara optimal untuk menunjang pelaksanaan profesionalnya. Setiap guru tentu berkeinginan bisa seperti Ibu Guru Muslimah yang dapat membuat seorang Andrea Hirata berani untuk bermimpi dan mampu mewujudkan mimpi-mimpinya dan menjadi seorang ahli sastra yang mendapatkan banyak pujian dari berbagai penjuru dunia untuk semua karyanya. Tetapi zaman telah berubah jauh. Untuk mampu mencetak peserta didik seperti yang diharapkan dalam kurikulum, harus didukung oleh kelengkapan fasilitas, dan penyiapan SDM sesuai tuntutan zaman. 

Permasalahan yang akan timbul dengan adanya penambahan jam pelajaran, antara lain menyangkut dana. Ini akan menyebabkan biaya operasional yang dibutuhkan sekolah untuk menjalankan program semakin besar. Harus ada solusi tepat terhadap persoalan ini. Apabila mengandalkan pembiayaan dari masyarakat (orang tua murid), sekolah akan mengalami kesulitan, mengingat segala bentuk pungutan terhadap peserta didik tidak diperbolehkan dalam aturan BOS, dan di era otonomi daerah “diharamkan” oleh Pemda.
Konsekwensi lain dari penambahan jam adalah bertambahnya waktu belajar, kendala utama yang akan dihadapi adalah kebosanan siswa dalam belajar. Setiap guru harus memperhatikan hal ini, dengan kata lain siapkah guru berubah dengan pembelajaran kreatif, aktif dan menyenangkan ?. Untuk menghadapi persoalan tersebut dapat dilakukan hal-hal berikut : a) menguasai metode pendekatan pembelajaran baik indoor maupun outdoor, agar pembelajaran dapat dilakukan selang-seling; b) melatih kemampuan dalam menerapkan strategi pembelajaran aktif. Untuk hal ini disarankan agar setiap guru membaca buku-buku terkait strategi pembelajaran aktif; dan c) melatih dalam meningkatkan metode dan teknik mengajar, agar guru dapat menjadi teman sekaligus pendidik di sekolah. Hal tersebut diharapkan dapat menghilangkan pembatas antara guru dengan siswa.

3. Perubahan Standar Proses

Cakupan standar proses ada yang menglami perubahan dan ada yang masih sama seperti dalam kurikulum 2006 tetapi lebih ditekankan lagi, terdiri dari : a) standar proses yang semua terfokus pada eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta; b) belajar tidak hanya terjadi di rung kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat; c) guru bukan satu-satunya sumber belajar; d) sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan; e) mata pelajaran IPA dan IPS tetap diajarkan secara terpadu; dan f) Bahasa Inggris sudah mulai diajarkan untuk membentuk keterampilan berbahasa siswa. 

Bagian yang perlu kita cermati dan diantisipasi dalam perubahan standar proses adalah menyangkut pendekatan proses pembelajaran. Proses pembelajaran akan mengedepankan pendekatan pengalaman personal melalui observasi (mengamati), bertanya, mengolah, menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta. Menurut seorang pakar pendidikan, Ismunandar (2013), mengatakan : Dari berbagai studi, disimpulkan bahwa pembelajaran seperti inilah yang akan meningkatkan kemampuan berfikir tingkat tinggi siswa, dan yang oleh banyak pihak disebut akan mampu menyiapkan generasi yang siap dengan berbagai ketidakpastian masa depan. Namun harus kita sadari bahwa menuju pembelajaran seperti ini tidaklah mudah serta perlu upaya serius yang berkesinambungan. Di beberapa negara perubahan itu dilakukan dalam 10 -15 tahun dengan upaya yang konsisten dan kerjasama para pemangku kepentingan.

Berdasarkan pandangan pakar di atas, maka seyogyanya dari sebelum kurikulum 2013 benar-benar diterapkan di tingkat satuan pendidikan, pemerintah menempuh langkah strategis berupa penyiapan SDM guru secara serius dan berkesinambungan. Memang saat ini pemerintah telah mulai merencanakan pelatihan kurikulum baru ini. Tetapi dari daftar peserta pelatihan yang beredar dapat kita ketahui perencanaan awal ini kurang maksimal. Banyak sekolah yang ditunjuk sebagai pengelola pelatihan kurikulum, belum siap dari segi SDM dan fasilitas (asal tunjuk saja). Peserta dari masing-masing sekolah dibatasi hanya 11 orang, termasuk kepala sekolah. Sedangkan wakil kepala sekolah dan urusan kurikulum atau urusan lainnya, banyak yang tidak terakomudir (tidak terdaftar). Apabila ingin berhasil dengan baik, hendaknya perencanaan awal ini ditinjau kembali.

Selain itu, guru dituntut untuk mampu mengembangkan sikap positif peserta didik melalui contoh dan teladan. Budaya menjadi contoh dan teladan harus mampu dikembangkan. Tuntutan ini sudah ada pada kurikulum sebelumnya, tetapi kembali ditekankan dan menjadi salah satu prioritas untuk dapat dicapai. Hal ini dilatar belakangi oleh semakin berkembangnya berbagai bentuk fenomena negatif di Indonesia. Untuk mengembangkan sikap positif siswa, guru memiliki posisi yang strategis sebagai pelaku utama. Guru merupakan sosok yang bisa digugu dan ditiru atau menjadi idola bagi peserta didik. Guru bisa menjadi sumber inspirasi dan motivasi peserta didiknya. Sikap dan prilaku seorang guru sangat membekas dalam diri siswa, sehingga ucapan, karakter dan kepribadian guru menjadi cermin siswa. Dengan demikian guru memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan generasi yang berkarakter, berbudaya, dan bermoral. Tugas-tugas manusiawi itu merupakan transpormasi, identifikasi, dan pengertian tentang diri sendiri, yang harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan yang organis, harmonis, dan dinamis (Ahmad Turmuzi, 2011).

Sedangkan pembelajaran terhadap dua mata pelajaran, IPA dan IPS masih sama dengan yang terdapat dalam kurikulum 2006 (KTSP), masing-masing diajarkan secara terpadu. Berarti keduanya ditetapkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu yang diajarkan secara terpisah. Persoalan yang terasa mengganjal selama ini adalah tidak semua guru mau dan mampu membelajarkannya secara terpadu. Mereka lebih cenderung untuk mengajarkannya secara terpisah, sesuai latar belakang pendidikan atau spesialisasi keilmuan yang diperolehnya di perguruan tinggi. Terhadap persoalan ini, seyogyanya pemerintah memfasilitasi untuk melakukan pembekalan secara serius dan menyeluruh bagi pengampu dua mata pelajaran ini.

4. Perubahan Standar Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik dikembangkan dan diperoleh melalui lima cara, yaitu : a) penilaian berbasis kompetensi; b) pergeseran dari penilaian melalui tes (mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian otentik (mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil); c) memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal); d) penilaian tidak hanya pada level KD, tetpi juga kompetensi inti dan SKL; dan e) mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.

Komponen penilaian diyakini memberikan dampak nyata bagi keberhasilan pembelajaran kompetensi kepada peserta didik, maka penilaian ditempatkan pada posisi yang penting dalam rangkaian kegiatan pembelajaran. Bentuk dan cara penilaian dalam banyak hal memberikan pengaruh penting bagi proses pembelajaran, bagaimana guru harus membelajarkan dan bagaimana peserta didik harus belajar, dan karenanya menentukan capaian kompetensi. 

Penilaian otentik menekankan pengukuran hasil pembelajaran yang berupa kompetensi peserta didik untuk melakukan sesuatu, doing something, sesuai dengan mata pelajaran dan kompetensi yang dibelajarkan. Tekanan capaian kompetensi bukan pada pengetahuan yang dikuasai peserta didik, melainkan pada kemampuan peserta didik untuk menampilkan, mendemonstrasikan, atau melakukan sesuatu yang merupakan cerminan esensi pengetahuan dan kemampuan yang telah dikuasainya tersebut. Selain itu, pendemonstrasian kompetensi tersebut tidak semata-mata demi pengetahuan itu sendiri, melainkan harus sekaligus mencerminkan kebutuhan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Penilaian otentik membutuhkan pembelajaran yang kontekstual, pembelajaran kontekstual merupakan sebuah konsep belajar yang dimaksudkan membantu guru mengaitkan bahan ajar yang dibelajarkan di kelas dengan situasi nyata di masyarakat dan sekaligus mendorong peserta didik membuat hubungan antara pengetahuan yang dimiliki dan perencanaan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian kondisi ideal guru pada penerapan penilain secara otentik dibutuhkan pengalaman pembelajaran kontekstual. Hal tersebut dapat diantisipasi sejak dini sesuai dengan kondisi sekolah dan lingkungan belajar masing-masing.

Untuk mendukung penilaian otentik dan penilaian lainnya, setiap guru juga sejak awal perlu meyiapkan diri dengan bekal berupa pemahaman dan penerapan atau pengelolaan tentang portofolio. Karena peemanfaatan portofolio yang dibuat siswa dijadikan sebagai instrumen utama penilaian. Guru akan dihadapkan pada rutinitas penyiapan instrumen penilaian dan tumpukan-tumpukan portofolio peserta didik yang harus dinilai.
Masih dalam hubungannya dengan penilaian, penentu kebijakan sudah pada tempatnya untuk tidak merasa keberatan mengevaluasi sistem UN yang diberlakukan sekarang. Kurikulum baru menuntut penilaian pada semua ranah (kognitif, afektif, dan psikomotor). Sistem UN yang diberlakukan saat ini tidak sejalan dengan tututan itu, dan perlu dirombak. Rasanya tidak perlu UN dijadikan penentu kelulusan, dan terasa aneh apabila hasil UN dijadikan dasar pemetaan mutu pendidikan. Janganlah UN “didewakan” dalam dunia pendidikan. Bila UN tetap dipertahankan, sepatutnya dicarikan formula (sistem) yang tidak lagi mengakomudir ke dua hal itu. Bila perlu penilaian sepenuhnya dikembalikan kepada guru. Merekalah yang memiliki hak utama dalam penilaian, karena lebih tahu tentang peserta didiknya. Dengan demikian para guru tidak perlu merasa dikebiri haknya dalam menilai peserta didiknya sendiri.

5. Perubahan Kegiatan Ekstrakurikuler

Perubahan lain yang mengemuka adalah menyangkut kegiatan ekstrakurikuler. Untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa dapat memilih, seperti OSIS, UKS, PMR, dan berbagai kegiatan yang ditawarkan oleh sekolah. Namun, yang wajib diikuti oleh semua siswa sebagai kegiatan ekstrakurikuler adalah Pramuka, bukan merupakan program kegiatan pilihan. Ini berarti setiap sekolah dituntut untuk menyiapkan lebih banyak tenaga pembina Pramuka untuk membina seluruh siswa, dan berarti pula dana operasional kegiatan meningkat drastis. Untuk itu, tiap-tiap satuan pendidikan harus mengantisipasi perubahan ini sejak dini.
 
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Turmuzi, 2011. Peranan Guru dalam Pengembangan Pendidikan Karakter di Sekolah http://edukasi.kompasiana.com/2011/10/28/peranan-guru-dalam-pengembangan-pendidikan-karakter-di-sekolah-405139.html. Diakses 17 Januari 2013.


Ismunandar, 2013, Pelatihan Guru Menyiapkan Kurikulum 2013.http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/artikel-pelatihan-guru. Di akses 17 Januari 2013.

Kemdikbud, 2012. Pengembangan Kurikulum 2013. http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-2Di akses 17 Januari 2013.

0 komentar:

Posting Komentar