This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 10 April 2013

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis Berdasarkan Label

Daftar isi pada suatu blog merupakan salahsatu cara yang tepat untuk memudahkan pengunjung yang singgah kedalam web blog kita dapat menemukan semua artikel yang sudah pernah kita postingkan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Cara membuat daftar isi otomatis memang cukup mudah, tetapi terkadang ada beberapa script yang dapat memperlambat proses load halaman daftar isi anda. Tentu saja pengunjung akan bosan untuk membuka halaman tersebut dan dampaknya adalah jumlah page view pada blog kita menurun.

Pada kesempatan kali ini, Tanpa SEO yang merupakan situs Jasa SEO murah bergaransi akan berbagi sedikit tips tentang cara membuat daftar isi otomatis berdasarkan label yang mudah dan cepat diload tanpa harus memberatkan laman. Untuk membuatnya silahkan simak tipsnya dibawah ini:

Pertama login terlebih dahulu ke blog anda
Kedua, buatlah sebuah postingan baik itu berupa halaman atau postingan artikel biasa. Tetapi untuk saran lebih baik gunakan postingan berupa halaman.
Ketiga, saat membuat postingan bukalah halaman entry baru anda dalam bentuk HTML Mode bukan Compose Mode, untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar dibawah ini.
HTML Mode


Keempat, copy dan paste kode javascript dibawah ini kedalam kotak HTML Mode pada halaman posting tersebut.
<div style="height: 500px; overflow: auto; padding: 5px; width: ancho;">
<script src="http://jasaseo.googlecode.com/files/sitemap.js"></script><script src="http://www.fadhilah69.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc"></script>
</div>
Kelima adalah edit javascipt tersebut berdasarkan petunjuk dibawah ini:
  1. Ganti 500px (bercetak merah) sesuai dengan tinggi daftar isi yang anda inginkan
  2. Ganti http://www.fadhilah69.blogspot.com (bercetak biru) dengan alamat blog anda sendiri. Contoh: alamatbloganda.blogspot.com
Keenam adalah publish halaman posting tersebut dan silahkan lihat hasilnya. Preview dapat anda lihat dibawah ini sebagai contohnya.
contoh daftar isi
Demikian adalah tutorial cara membuat daftar isi otomatis dengan menggunakan javascript yang cepat diload, semoga tips tersebut bermanfaat untuk anda semua.

Daftar Isi


Rabu, 03 April 2013

Latihan Soal Persiapan Menghadapi UKA/UKG 2013 Untuk Sertifikasi Guru

UKA 2013 / UKG 2013 sudah diambang pintu. Apakah anda sudah mempersiapkan diri? Uji kompetensi di tahun 2013 ini merupakan salah satu tahapan yang harus diikuti oleh para guru calon peserta sertifikasi guru 2013. Oleh karena itu sebaiknya kawan-kawan guru bersiap diri.

Alur Sertifikasi Guru 2013 Pola PLPG
Hal-hal yang Dapat Dilakukan untuk Menghadapi UKA 2013 / UKG 2013
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan untuk menghadapi UKA / UKG ini adalah dengan memahami apa yang seharusnya dikuasai oleh kawan-kawan guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 - 2015. Beberapa hal yang dimaksud adalah:

Mencermati Jadwal Pelaksanaan UKA 2013 / UKG 2013 agar dapat mempersiapkan diri tanpa terburu-buru dan dapat mengukur waktu. Lihat Jadwal UKA 2013 / UKG 2013 yang akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang.
Mencermati Kisi-Kisi UKA 2013 / UKG 2013 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu / dipilih sebagai mata pelajaran yang akan disertifikasi. Lihat Kisi-Kisi UKA 2013 / UKG 2013.
Mempelajari materi-materi yang akan diujikan pada UKA 2013 / UKG 2013 sesuai kisi-kisi soal, di mana proporsi materi kemungkinan 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional (terkait mata pelajaran masing-masing).
Berlatih soal-soal persiapan menghadapi UKA 2013 / UKG 2013.

Link Contoh-Contoh Soal UKA 2013 / 2013
Pada kesempatan ini blog PTK dan Model Pembelajaran mencoba menyajikan link-link soal-soal untuk berlatih menghadapi UKA 2013 / UKG 2013, baik soal yang dapat didownload untuk dipelajari secara offline maupun link-link untuk berlatih secara online. (Ingat, hampir semua peserta UKA 2013 / UKG 2013 akan mengikuti uji kompetensi secara online). Tentunya pengalaman berlatih secara online amatlah penting.
Link-Link Download Contoh-Contoh Soal UKA untuk mempersiapkan diri menghadapi UKA 2013 / UKG 2013

Download contoh-contoh soal untuk persiapan menghadapi UKA 2013 / UKG 2013 berikut, lalu berlatihlah untuk menjawabnya.(sumber asli: mahir-tik.com dan penilaian-kinerja-guru.blogspot.com)

Contoh Soal UKA Kompetensi Kepribadian
Contoh Soal UKA Kompetensi Pedagogik 1
Contoh Soal UKA Kompetensi Pedagogik 2
Contoh Soal UKA Kompetensi Pedagogik 3
Contoh Soal UKA tentang Pengembangan Profesi Guru (PPG)
Contoh Soal UKA tentang Model-Model Pembelajaran Inovatif
Contoh Soal UKA tentang Perundang-undangan

Link Latihan UKG 2013 / UKA 2013 Secara Online

Gunakan link-link berikut agar anda dapat mencoba berlatih menjawab beberapa soal secara online untuk menghadapi UKA 2013 / UKG 2013 dari ukgonline.com. Catatan: format tampilan soal bisa saja berbeda pada saat kawan guru mengikuti uji kompetensi yang sesungguhnya, tetapi paling tidak tampilan contoh uji kompetensi secara online sama persis dengan tampilan UKG 2012.

Penjaskes SD 2013
Taman Kanak-Kanak (TK)
Bahasa Indonesia SMP
Bahasa Inggris SMP
Bimbingan Konseling SMP
IPA SMP
PKn SMP
Penjas SMP
Seni Budaya SMP
Bahasa Indonesia SMA
Bahasa Inggris SMA
Bimbingan Konseling SMA
Biologi SMA
Ekonomi SMA
Fisika SMA
Matematika SMA
PKn SMA
Administrasi Perkantoran SMK
Akuntansi SMK
Bahasa Indonesia SMK
Bahasa Inggris SMK
Bimbingan Konseling SMK
Fisika SMK
Instalasi Listrik SMK
Matematika SMK
Pemasaran SMK
PKn SMK
Tata Boga Busana SMK
Teknik Bangunan SMK
Teknik Elektro SMK
Teknik Mesin SMK
Teknik Otomotif SMK


Demikian informasi tentang Link-Link Soal Latihan untuk Menghadapi UKA 2013 / UKG 2013 . Semoga bermanfaat.

Lihat yang lain di bawah ini :
Jadwal UKA (Uji Kompetensi Awal) Sertifikasi Guru 2013
Fakta-Fakta Seputar Kurikulum 2013
Download Kisi-Kisi UKA / Kisi-Kisi UKG untuk Sertifikasi ...

Selasa, 02 April 2013

Remunerasi PNS 2013 | Daftar Tunjangan Kinerja

Remunerasi PNS 2013 | Daftar Tunjangan Kinerja - Bagi Anda yang masih asing dengan istilah remunerasi yang akan diberlakukan bagi PNS di beberapa instansi pemerintah, sebelum membahas lebih jauh kami akan berbagi terlebih dahulu tentang definisi dari remunerasi. Remunerasi adalah imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Adanya wacana pemberlakuan remunerasi PNS di sebagian instansi pemerintah tentu merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu. Dengan adanya remunerasi diharapkan PNS berlomba-lomba untuk menorehkan prestasi dengan kinerja yang lebih meningkat dari sebelumnya.


Remunerasi PNS 2013

Remunerasi PNS 2013


Berikut adalah daftar tunjangan remunerasi PNS berdasarkan kelas jabatannya. Sementara ini remunerasi telah berlaku di Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI dan Polri. Bagi yang belum mengetahuinya silahkan menyimak tabel di bawah ini:




Demikan informasi seputar remunerasi PNS 2013, dengan adanya kebijakan ini semoga dapat termotivasi untuk memberikan kinerja yang terbaik. Memang terkadang hal seperti ini menimbulkan kesenjangan bagi karyawan non-PNS, namun setidaknya hal tersebut merupakan suatu upaya pemerintah untuk membangun SDM negara yang lebih berkualitas. Terima kasih dan semoga yang disampaikan dapat bermanfaat.


Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Pedoman Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru, baik di tingkat di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Proses rekrutmen dan penetapan calon peserta merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut. Berikut kami sampaikan tahap-tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru, mulai dari tahap Uji Kompetensi s.d. tahap penerimaan data dan dokumen/Berkas peserta.
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi

Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 mengikuti uji kompetensi berlokasi masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru SMK bidang produktif, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan kompetensi keahlian, informasi lengkap tentang program studi keahlian dapat dilihat pada Lampiran 7B. Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta dan kode bidang studi yang akan disertifikasi serta soal uji kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan:

urutan prioritas penetapan peserta;
hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan;
skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.
3. Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru

Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut.

Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru.

Penetapan pola tersebut mempertimbangkan:

kesiapan diri dari aspek profesional,
kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan sebagaimana dijelaskan pada BAB III. Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)

b. portofolio (PF)

c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

Format A0 yang telah diverifikasi, dikoreksi, dan diisi pola sertifikasi guru dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota bersama-sama dengan pengumpulan dokumen/berkas sertifikasi guru. Jenis dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi guru yang dipilih (pola PSPL/ Portofolio/PLPG), sebagai berikut.

Pola PSPL

Untuk guru yang memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b, mengumpulkan dokumen sebagai berikut:

Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memenuhi persyaratan memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen sebagai berikut :

Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi.
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Pola PF

Peserta pola PF menyusun dan mengumpulkan portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:

Halaman sampul disisipkan Format A1
Daftar isi
Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut: a) Kualifikasi Akademik b) Pendidikan dan Pelatihan c) Pengalaman Mengajar d) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran e) Penilaian dari Atasan dan Pengawas f) Prestasi Akademik g) Karya Pengembangan Profesi h) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah i) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial j) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.
Pola PLPG

Peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan berkas sebagai berikut:

Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasioleh atasan langsung (bagi PNS).
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Fotokopi SK pengangkatan sebagai gur
u sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Dokumen/berkas yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format kelengkapan dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 5 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan. Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013, paling lambat tanggal 15 Maret 2013.
4. Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru. Verifikasi dokumen/berkas menggunakan format verifikasi kelengkapan (Lampiran 5) yang telah diisi oleh guru. Dokumen/berkas yang sudah sesuai, valid, dan lengkap dikirim keLPMP untuk kemudian dikirimkan ke LPTK yang ditetapkan berbasis program studi.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru

LPMP melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013. Nomor peserta sertifikasi guru tercantum dalam Format A1. Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta, oleh karena itu nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat. Nomor peserta ini akan digunakan terus oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:

a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “13”.

b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 6).

c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 6). Khusus untuk SLB diisi nomor kode kabupaten/kota dimana guru tersebut mengajar.

d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi yang disertifikasi (Lampiran 7).

e. Digit 10 adalah kode kementerian:

1) Kementerian Pendidikan Nasional, kode “1”

2) Kementerian gama, kode “2”

f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru.

Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah kuota pada masing-masing kabupaten/kota. Khusus untuk SLB nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut SK penetapan peserta dari provinsi.

6. Pencetakan dan Penandatanganan Format A1 dan B1

LPMP mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan dengan menandatangani Format A1. Format A1 ditandatangani oleh kepala LPMP atau pejabat yang ditunjuk kemudian dibubuhi stempel. LPMP mencetak Format B1 berupa daftar peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 untuk ditandatangani bersama oleh Kepala LPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

7. Distribusi Format A1 ke Guru

LPMP mengirim 1 (satu) lembar Format A1 yang telah ditandatangani ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru. LPMP mengirim Format A1 yang telah ditandatangani beserta dokumen/berkas peserta ke LPTK yang ditetapkan sesuai wilayah dan program studi yang ada disertai pengantar berupa Format B1.

8. Penerimaan Format A1

Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti PLPG di LPTK.

9. Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 ke KSG

Badan PSDMPK-PMP mengirim seluruh data peserta sertifikasi guru tahun 2013 ke KSG untuk didistribusikan ke LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Pendistribusian peserta ke LPTK berbasis program studi yang dimiliki LPTK. Data tersebut dikirim melalui aplikasi sertifikasi guru (ASG).

10.Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta

LPTK menerima data yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima dokumen/berkas dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru tahun 2013.

Demikian deskripsi Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 kami sampaikan, semoga bermanfaat! Amin Ya Rabbal Alamin!

Sumber : Kemdikbud

Ketentuan Sertifikasi Guru Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagaimana dosen merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru yang profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari pendidik, Guru merupakan salah satu komponen esensial dalam suatu sistem pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peran, tugas, dan tanggungjawab guru sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman/takwa, akhlak mulia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Untuk melaksanakan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis tersebut, diperlukan guru yang profesional.
Sebagai acuan untuk Sertifikasi Guru tahun 2013, kami sampaikan Ketentuan Sertifikasi Guru Tahun 2013 yang kami peroleh dari Sergur Kemdikbud. Ketentuan dimaksud diantaranya :

Prinsip Sertifikasi Guru
Penetapan peserta dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan mutu guru dan oleh karenanya guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik harus dapat menjamin (mencerminkan) bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi guru yang telah ditentukan sebagai guru profesional. Sertifikasi guru yang dilaksanakan melalui berbagai pola, yaitu penilaian portofolio, PLPG, dan PSPL, dipersiapkan secara matang dan diimplementasikan sebaik-baiknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Guru yang lulus sertifikasi dengan proses sebagaimana tersebut di atas akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Dilaksanakan secara taat azas Sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada buku Pedoman Sertifikasi Guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Pelaksanaan sertifikasi guru didahului dengan pemetaan baik pada aspek jumlah, jenis mata pelajaran, ketersediaan sumber daya manusia, ketersediaan fasiltas, dan target waktu yang ditentukan. Dengan pemetaan yang baik, maka diharapkan pelaksanaan sertifikasi guru dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta secara nasional dapat selesai pada waktu yang telah ditetapkan.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota. Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:


1) Badan PSDMK-PMP,

2) LPMP,

3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan

4) Guru.

Kegiatan penetapan peserta sertifikasi guru akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:



1. informasi mengenai persyaratan calon peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;

2. kebenaran data peserta dalam Format A1; dan

3. ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.

Proses penetapan peserta sertifikasi guru melalui beberapa tahapan :
A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta

1. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru

Sebelum semua aktifitas kegiatan terkait penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan, yang pertama harus dilakukan adalah pembentukan Panitia Sertitikasi Guru (PSG) di tingkat LPMP, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota. PSG bertanggungjawab terhadap suksesnya penyelenggaraan penetapan peserta sertifikasi guru di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota. PSG ditetapkan setiap tahun dan harus melibatkan operator NUPTK sebagai salah satu anggota PSG. PSG di tingkat LPMP, provinsi, dan kabupaten/kota juga menjalankan peran lain selain proses penetapan peserta guna membantu pelaksanaan sertifikasi guru secara keseluruhan. Tugas dan tanggungjawab PSG masing-masing unit terkait sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

a. PSG di Tingkat LPMP



1) Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepadadinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya.

2) Melakukan approval terhadap penghapusan calon peserta pada AP2SG yang dilakukan PSG dinas kabupaten/kota setelah menerima format penghapusan calon peserta.

3) Menetapkan peserta uji kompetensi, lokasi tempat uji kompetensi (TUK), dan distribusi peserta ke TUK.

4) Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.

5) Melakukan verifikasi berkas pendukung sebagai dasar persetujuan (approval) Format A1 untuk ditetapkan sebagai peserta final.

6) Mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap dan memberikan pengesahan pada Format A1 dengan menandatangani dan membubuhi stempel.

7) Mengirim berkas peserta (lengkap dengan format A1) ke LPTK.

8) Mengirim Format A1 ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk didistribusikan kepada peserta sertifikasi guru.

b. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi



1) Melakukan sosialisasi sertifikasi guru kepada guru sesuai dengan kewenangannya.

2) Memfasilitasi guru dalam mencari informasi tentang sertifikasi guru.

c. PSG di Tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada guru dan masyarakat.
Mencetak Format Verifikasi dari aplikasi update data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan memberikannya kepada calon peserta.
Mengumpulkan berkas verifikasi dan validasi data calon peserta sertifikasi guru.
Melakukan perbaikan data guru pada AP2SG yang akan digunakan sebagai dasar penetapan peserta.
Melakukan penghapusan calon peserta yang ada pada AP2SG dengan mencetak Format Penghapusan Calon Peserta.
Mengumpulkan Format Penghapusan Calon Peserta yang sudah ditandatangani berikut data pendukungnya.
Mengumpulkan semua berkas peserta sertifikasi guru 2013 dan mengirimkan ke LPMP.
Melaksanakan dan memantau uji kompetensi.
Melakukan verifikasi kelengkapan berkas PSPL, portofolio, dan PLPG peserta sertifikasi guru kemudian mengirimkan ke LPMP.
Mendistribusikan Format A1 yang sudah disahkan LPMP kepada peserta sertifikasi guru.
Mengikuti perkembangan pelaksanaan sertifikasi guru.
2. Publikasi data guru yang belum bersertifikat pendidik

Data guru yang belum bersertifikat pendidik dipublikasikan melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id oleh Badan PSDMPK-PMP. Data guru yang dipublikasi tersebut berdasarkan pemutahiran data guru yang dikumpulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota per tanggal 30 Agustus 2012.

3. Sosialisasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru

Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari LPMP, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

a. Sosialisasi oleh BADAN PSDMPK-PMP

Badan PSDMPK-PMP melakukan sosialisasi kepada ketua PSG dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPMP, dan LPTK. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta sertifikasi guru, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

b. Sosialisasi oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota

Dinas pendidikan melakukan sosialisasi kepada calon peserta sertifikasi guru. Materi sosialisasi antara lain: mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

4. Pencetakan Format Verifikasi Data

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari AP2SG. Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

5. Verifikasi Data Guru

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung, misalnya ijasah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3; SK PNS; dan SK tugas mengajar sejak diangkat sampai sekarang. Format verifikasi ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen pendukung perbaikan data. Untuk data POS Sertifikasi Guru Tahun 2013 selengkapnya bisa anda download disini:.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar kualitas atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan kualitas guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.

Mengacu hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya dan didukung dengan adanya beberapa kajian/studi, maka dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013, khususnya proses penetapan dan pendaftaran peserta. Perubahan-perubahan tersebut antara lain perekrutan peserta sertifikasi guru sekaligus dilakukan untuk perangkingan calon peserta tahun 2013-2015 oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.

Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013. Demikian info awal Sertifikasi Guru Tahun 2013 kami sampaikan, semoga bermanfaat, Amin Ya Rabbal Alamin!

Sumber : Kemendikbud

PGRI Usulkan Standar Penghasilan Guru

Pemerintah dinilai kurang memberikan perhatian kepada guru swasta dan honorer (non-PNS). Padahal, tidak sedikit dari mereka yang memiliki beban kerja sama atau bahkan lebih ketimbang guru-guru PNS.

Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, masih sangat banyak guru non-PNS yang memperoleh penghargaan atau penghasilan yang jauh dari layak, meskipun mereka telah bekerja penuh selama satu minggu. Karena itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat standar minimal penghasilan bagi para guru. Hal itu sebagai salah satu wujud penghargaan terhadap jasa guru sebagai ujung tombak pendidikan.

”Kami usulkan ada standar minimal penghasilan guru. Negara ini aneh, pekerja saja diatur penghasilan minimalnya, tapi kenapa guru tidak? Pa­dahal, mereka (guru non-PNS) banyak yang bekerja penuh dan ber­­prestasi,” ungkap Sulistiyo kepada Suara Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, aturan tentang standar minimal penghasilan guru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah dinilai mampu memberikan subsidi penghasilan kepada guru honorer dan guru swasta, sehingga tercipta standar minimal penghasilan. Sebab, anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan sangatlah besar. Ketua PGRI mengilustrasikan misalnya guru disubsidi Rp 500.000 se-Indonesia, ia menganggap pemerintah masih mampu.

Dia mengemukakan, sampai saat belum ada kesetaraan dalam bidang kepegawaian antara guru non-PNS dengan guru PNS. ”Seharusnya diperlakukan sama supaya punya kepangkatan seperti dosen-dosen PTS yang punya pangkat sama persis dengan dosen PNS, tapi guru tidak,” ungkapnya.

Guru non-PNS yang memiliki kepangkatan hanya yang melalui proses inpassing. Akan tetapi, menurut dia, Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur inpassing sekarang sudah tidak berlaku.

Guru-guru honorer di sekolah negeri yang diangkat langsung oleh sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi, meskipun tak jarang beban kerja dan kemampuan kerja mereka sama dengan guru lainnya. Hal tersebut tertera dalam pedoman sertifikasi guru.

”Padahal, di PP tentang guru itu sudah diizinkan. Pemerintah tidak fair, manajemen guru sangat tidak baik. Banyak persoalan yang tidak terselesaikan,” tandas anggota Komite III DPD RI itu.

Sumber: Suara Merdeka

UKG

UKG atau Uji Kompetensi Guru merupakan sejenis ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) serta kemampuan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Kegiatan UKG bertujuan untuk memetakan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail bisa mendeskripsikan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG). Artinya UKG bukan merupakan re-sertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan juga bukan UKG yang tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.

Mengenal UKG
Uji kompetensi guru tahun 2012 yang dilaksanakan secara nasional merupakan pelaksanaan uji kompetensi guru yang kedua kalinya selama 10 tahun terakhir. Tahun 2004 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kemdiknas pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hasilnya diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar dalam penentuan program pembinaan guru. Hasil UKG tahun 2012 ini akan diintegrasikan dengan program penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Guru merupakan ujung tombak pelaksanaan pendidikan di negara kita yang memiliki peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan nasional yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Tuntutan peran guru tersebut diperkuat dengan pencanangan "guru sebagai profesi" oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Landasan posisi strategis guru tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Secara tersurat amanat Undang-Undang tersebut adalah kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diaktualisasikan untuk menjalankan profesi mendidik. Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi pada umumnya.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan profesi tersebut diperlukan pemetaan kompetensi yang secara detail bisa mendeskripsikan kondisi objektif kompetensi, materi serta strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta tersebut hanya dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru. Dengan demikian, Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) dan sebagai entry point Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya UKG, Pemerintah / Kemdikbud menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru-guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat.

UKA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI mulai tahun 2012 menerapkan uji kompetensi awal (UKA) bagi guru yang berhak ikut sertifikasi. Mendikbud M. Nuh mengatakan, sertifikasi merupakan sebuah proses melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), yang ingin memastikan bahwa seseorang itu profesional sebagai guru.
Menurut Menteri ada empat ranah yang diujikan, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesional. Karena itulah, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut.

Uji kompetensi juga dilakukan guna memastikan orang yang masuk ke dalam PLPG, apakah sudah memenuhi persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Jika peserta sudah memenuhi standar minimal dan mendapat sertifikasi, berarti dia dianggap sudah profesional secara administratif. Kalaulah ada yang menolak karena tidak termasuk dalam yang diatur itu, berarti mereka terjebak dalam hal procedural administrative. Ia menambahkan, secara substansi, uji kompetensi ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru.

Kemdikbud juga sudah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, yang anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2010, tunjangan profesi guru mencapai 14 trilyun rupiah. Kemudian pada tahun 2011 mencapai 29 trilyun rupiah. Berarti dalam satu tahun, terdapat tambahan anggaran sebesar 15 trilyun rupiah. Tahun 2012 ada 33 trilyun, tahun 2013 diperkirakan nanti ada 47 trilyun , berarti ada 14 trilyun bertambahnya.

Beliau mengatakan, jika setiap tahun penambahan anggaran untuk sertifikasi guru mencapai minimal 14 trilyun rupiah, maka diperkirakan pada 2014, anggarannya mencapai 41 trilyun rupiah. Dari perspektif anggaran, kementerian harus bertanggungjawab atas pengeluaran anggaran yang dikeluarkan, sehingga uji kompetensi harus bisa berjalan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kuota

Dalam Sertifikasi Guru 2013 berlaku Prioritas Mengisi Kuota.
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Daftar daerah di daerah perbatasan, terdepan, terluar. Anda bisa membaca selengkapnya disini

Peserta Sertifikasi 2013

Penyelenggaraan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Rencana Kegiatan Sertifikasi Guru 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Sejumlah perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi. Terdapat beberapa perubahan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013, baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi. Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Untuk itu BPSDMPK-PMP Kemdikbud telah mengembangkan AP2SG secara online dan terintegrasi dengan database NUPTK. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perangkingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan SELURUH daftar bakal calon sertifikasi guru tahun 2013-2015 berdasarkan hasil perbaikan data NUPTK yang dikirim oleh operator dinas pendidikan kabupaten/kota.
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:



1) Badan PSDMK-PMP,

2) LPMP,

3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan

4) Guru.

Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013

1. Pengiriman Modul/Bahan Ajar PLPG ke Peserta Sertifikasi Guru Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Modul/bahan ajar disampaikan kepada guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013.

2. Penerimaan Modul/Bahan Ajar PLPG

Guru menerima modul/bahan ajar dari LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru segera setelah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013. Modul/bahan ajar yang diterima guru sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang disertifikasi. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

3. Pelaksanaan Sertifikasi Guru di LPTK

Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru menerima dokumen, protofolio, dan berkas PLPG dari LPMP untuk sejumlah sasaran peserta sertifikasi guru sebagaimana telah ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam jabatan, Buku 3 Pedoman Penilaian Portofolio, dan Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 Agustus 2013.

Prosedur operasional standar (POS) tahapan prosedur penetapan peserta dalam bentuk matriks dan gambar dapat dapat didownload disini. Sedangkan daftar nama-nama calon peserta sertifikasi guru 2013 dapat dilihat disini.

Semoga bermanfaat, Amin Ya Rabbal Alamin!

Kisi-kisi Soal Ujian Nasional

Kisi-kisi soal UN merupakan acuan dalam penyusunan soal ujian nasional pada satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013. Kisi-kisi UN 2013 ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada peraturan Mendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi untuk pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengenal Kisi-kisi Soal Ujian Nasional siswa silakan download disini

Demikian info Kisi-kisi Soal Ujian kami sampaikan, semoga bermanfaat! Amin Ya Rabbal Alamin!

Kisi-kisi Soal Uji Kompetensi Awal (UKA) Sertifikasi Guru

Pengembangan instrumen uji kompetensi awal terdiri dari kisi-kisi dan butir soal. Soal UKA sertifikasi guru dikembangkan oleh Tim Ahli yang berpengalaman di bidangnya. Mendikbud menjelaskan, ada empat ranah yang akan diujikan, yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesi. Karena itulah, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut. Uji kompetensi juga dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke dalam PLPG, apakah sudah memenuhi persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Jika peserta sudah memenuhi standar minimal dan mendapat sertifikasi, berarti dia dianggap sudah profesional secara administratif.

Untuk mengenal Kisi-kisi Soal UKA sertifikasi guru silakan download disini

Kisi-Kisi Sertifikasi

Kisi-kisi soal ujian merupakan gambaran dari materi pelajaran yang akan diujikan dalam ujian tulis dan atau online. Kisi-kisi bisa dipergunakan oleh para calon peserta ujian untuk mempersiapkan diri secara lebih terarah pada materi yang diperkirakan bakal muncul dalam tes dalam berbagai bentuknya. Situs info sertifikasi guru memberikan beberapa kisi-kisi yang penting untuk diketahui oleh para pendidik dalam rangka mempersiapkan ujiannya atau ujian anak didiknya. Kisi-kisi yang kami sampaikan meliputi kisi-kisi UKG Online dan Tertulis (manual), Kisi-kisi Uji Kompetensi Awal (UKA) Sertifikasi Guru, dan kisi-kisi ujian nasional (UN). UKG :
Kisi-kisi Soal Ujian UKG Online dan Manual
Pengembangan instrumen uji kompetensi guru terdiri dari kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban. Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.

Aspek kompetensi yang diujikan
1. Kompetensi Pedagogik Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:



a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik

b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif

c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum

d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif

e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.

2. Kompetensi Profesional



a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

b. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

c. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:

- teks, konteks, & realitas

- fakta, prinsip, konsep dan prosedur

- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu

Untuk mengenal Kisi-kisi Soal Ujian UKG silakan download melalui halaman ini

Materi Sertifikasi Guru

Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 mengacu dan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk mendukung kelancaran sertifikasi guru, maka peserta harus memahami pedoman sertifikasi guru. Tegasnya pedoman harus dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Unsur pusat yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013. Untuk pedoman sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 filenya bisa anda download di sini.
Materi-materi lain yang terkait sertifikasi guru dan peningkatan / pemetaan profesi guru adalah sebagai berikut :

Info OSN Guru silakan Download melalui halaman ini
Pedoman dan Materi Diklat Pasca UKA bisa diunduh disini
Kisi-kisi UKG silakan Download disini
Materi PLPG bisa anda Download disini
Kisi-kisi UKA yang sangat terkait sertifikasi guru filenya bisa didownload disini
Demikian info file-file penting terkait sertifikasi guru, semoga bermanfaat!